Ketua Grup Siddiqsons Menerima Penghargaan Pembayar Pajak Tertinggi ke-4 dari Perdana Menteri Pakistan.
Pakistan (Muhammad Yasir) Hari ini, Perdana Menteri Shehbaz Sharif memberikan penghargaan kepada 65 eksportir terkemuka dan pembayar pajak yang patuh dalam sebuah upacara yang diadakan di Kantor PM. Di antara para penerima, Bapak Tariq Rafi, Ketua Grup Siddiqsons, diakui sebagai pembayar pajak tertinggi ke-4 oleh Perdana Menteri.
Didirikan pada tahun 1959, Siddiqsons Group telah unggul di berbagai sektor termasuk Manufaktur Tekstil & Denim, Real Estat & Konstruksi, Manufaktur Pelat Timah & Pengemasan Kaleng, dan Industri Susu, memperluas kehadirannya secara global.
Upacara tersebut menampilkan pembagian sekitar 40 penghargaan kepada eksportir terkemuka di sektor-sektor seperti tekstil, olahraga, peralatan bedah, farmasi, makanan, dan baja. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada wajib pajak yang berkontribusi signifikan melalui pembayaran pajak penghasilannya di berbagai kategori seperti perusahaan, AOP, dan wajib pajak orang pribadi.
Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan pelapor yang baru pertama kali memberikan kontribusi besar terhadap kas negara, dan menawarkan insentif khusus bagi mereka yang melakukan pembayaran pajak dalam jumlah besar.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penghargaan Perdana Menteri ini bagi para pembayar pajak dan eksportir yang patuh adalah pengakuan terhadap (i) eksportir TI terkemuka, (ii) eksportir besar di sektor selain tekstil, (iii) eksportir pemula dengan nilai ekspor melebihi $10 juta, (iv) eksportir produk non-tradisional, (v) eksportir perempuan, dan (vi) yang memiliki pertumbuhan tertinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Wajib pajak yang patuh diakui berdasarkan kriteria seperti (i) wajib pajak penghasilan orang pribadi tertinggi, (ii) AOP dan perusahaan dengan kontribusi pajak tertinggi, (iii) wajib pajak tertinggi secara keseluruhan, (iv) wajib pajak baru dengan pembayaran pajak yang besar, (v) bisnis wajib pajak penghasilan dengan pertumbuhan signifikan, (vi) wajib pajak pengusaha, (vii) UKM, (viii) wajib pajak dengan penanaman modal asing (FDI) dalam jumlah besar, dan (ix) pengusaha dari daerah tertinggal.